Empat Terdakwa Kasus Pidana dinyatakan TIDAK Terbukti secara Sah, Hak-hak dipulihkan dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Takalar

$rows[judul] Keterangan Gambar : Foto Noko Dg. Puji di dampingi TIM kuasa Hukum di Kantor DPD Ferari.

Takalar, 27 April 2026 — Majelis hakim Pengadilan Negeri Takalar Divo Ardianto sebagai Hakim Ketua, St. Ushbul Aini dan A. Selviani Sandiarini sebagai hakim Anggota Menyatakan Terdakwa antara lain : 1.Noko Dg. Puji, 2. Rahman Dg. Tutu, 3. Panyonyo Dg. Nyampa, dan 4.Gassing Dg. Kulle Tidak Terbukti Secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum. Terhadap empat terdakwa dalam perkara pidana umum yang telah menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada senin siang.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan tidak cukup untuk memenuhi unsur pidana,” ujar hakim dalam persidangan.


Keempat terdakwa sebelumnya didakwa atas dugaan keterlibatan dalam kasus  pidana yang terjadi pada tahun 2014. Berawal dari laporan polisi nomor LPB/461/VI/SPKT, tanggal 05 Juli 2014 di Polda Sul-Sel  Pelapor St. Syamsiar terkait tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana yang dimaksud pasal 167 KUHP lama atau pasal 257 ayat (1)  jo pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP (baru)  dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Takalar dan disidangkan di Pengadilan Negeri Takalar.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdapat sejumlah inkonsistensi dalam keterangan saksi serta kurang kuatnya keterkaitan antara para terdakwa dengan peristiwa yang didakwakan. Hakim juga menekankan pentingnya asas in dubio pro reo, yakni keraguan harus diputuskan demi kepentingan terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa hukum para terdakwa menyambut baik dan menyatakan bahwa keadilan telah ditegakkan. “Sejak awal kami meyakini klien kami TIDAK bersalah. Putusan ini membuktikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, ini menjadi Marwah yang baik dimana hukum tetap berpihak kepada kebenaran dan keadilan  bersama Hakim-hakim yang adil, semoga ini menjadi pelajaran bagi para penegak Hukum khususnya penyidik tidak melakukan kesalahan dalam Penetapan tersangka dimana ada sanksi pidana bagi penegak hukum yang melakukan intervensi ataukah memaksakan seseorang menjadi Tersangka dan juga para Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan memproses dengan tidak memperhatikan Hukum Acara pidana yang baru KUHP Nasional dimana ada sanksi baik administrasi yaitu etik dan disiplin ataupun pidana. Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia Polisi (Penyidik) dan Kejaksaan (Penuntut Umum) bisa dikenakan Sanksi jika terdakwa diputus Bebas (Vrijspraak) oleh Pengadilan, terutama jika putusan tersebut didasari pada kesalahan prosedur, rekayasa kasus, atau ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan. Menurut UU 20/2025 tentang KUHP baru, putusan bebas (Vrijspraak) final dan berkekuatan hukum tetap saat diucapkan, sehingga jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. hal ini meningkatkan akuntabilitas penyidik dan jaksa untuk memastikan dakwaan mereka sejak awal.” ujar Ketua DPD Ferari Sul-Sel Adv. Kamsiruddin, SH.,MH.,CPM. sebagai Kuasa Hukum dalam wawancara dengan beberapa awak media. 

Dengan putusan ini, keempat terdakwa resmi dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)